Artikel Terbaru

Tata Cara Prosedur Mengurus Surat Pindah Alamat Antar Propinsi

Untuk Mengurus surat pindah alamat biasanya memerlukan waktu yang tiak sebentar, apalagi jika pindah alamat antar propinsi, misalnya dari Jakarta Ke Jawa Barat. Walaupun sebenarnya pindah alamat tersebut tidak terlalu jauh, tetapi jika sudah beda Propinsi, maka biasanya kita harus mengurusnya ke sampai ke kantor Walikota Propinsi. Prosedur dan tata cara pindah alamat rumah antar propinsi adalah sebagai berikut:

 Prosedur Mengurus Surat Pindah Alamat Baru


Prosedur Mengurus Surat Pindah Alamat Baru, pindah alamat



Pendaftaran pindah-datang penduduk WNI:

Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan  berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

  • Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).
  • SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.


Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut:

  • Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)
  • Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
  • Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).


Langkah-langkah untuk pindah-datang antar kabupaten/kota dan antar propinsi adalah sebagai berikut:

  • Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.


SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.

Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :

  • SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
  • 2 lembar surat kelakuan baik


Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah :

  • Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
  • Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP
Setelah pindah rumah, jangan lupa untuk santai sejenak mengunjungi obyek wisata berekreasi bersama keluarga untuk menghilangkan penat.

0 Response to "Tata Cara Prosedur Mengurus Surat Pindah Alamat Antar Propinsi "

Post a Comment