Artikel Terbaru

Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru

Segera daftarkan diri anda  di BPJS, mengapa? Karena Jika anda belum terdaftar jika anda sedang mengalami kesulitan yang membutuhkan perawatan di rumah sakit segera, anda tidak akan direpotkan lagi oleh banyaknya biaya sejumlah tagihan rumah sakit, salah satu alasan lagi dengan menjadi anggota BPJS anda berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal. Pada dasarnya BPJS akan menggantikan ASKES dan JAMSOSTEK pada akhirnya.

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan


Ada 2 jenis keanggotaan BPJS yang pertama keanggotaan Bukan Penerima Bantuan Iuran ( Non-PBI ) yang meliputi warga yang tergolong mampu untuk membayar premi seperti karyawan perusahaan swasta, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan sebagainya, 

Kedua yaitu keanggotaan Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) yang meliputi warga yang mempunyai tingkat ekonomi yang rendah atau kurang mampu, bagi warga yang kurang mampu nantinya jika berobat menggunakan kartu BPJS maka biayanya akan di tanggung oleh pemerintah, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mendapatkan layanan yang dikarenakan oleh masalah biaya yang harus di keluarkan, pemerintah berharap dengan adanya BPJS ini kesehatan masyarakat akan terjamin, serta semoga dengan adanya BPJS ini dapat meningkatkan kesejahtraan setiap warga Negara Indonesia.

Bagi anda yang belum paham  tata cara bagaimana untuk daftar menjadi anggota BPJS bisa di lihat sebagai berikut


Cara mendaftar bagi pekerja penerima upah bukan pegawai pemerintah :

Pertama Pihak perusahaan mendaftar terlebih dahulu ke BPJS kesehatan
Kedua Pihak BPJS kesehatan akan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
Ketiga Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
Keempat Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
Kelima yang terakhir BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.

Cara mendaftar pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:

Pertama setiap calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
Yang kedua pihak BPJS Kesehatan akan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta.
Kemudian yang ketiga calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
Keempat Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
Kelima yang terakhir BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online, selengkapnya anda dapat mengunjungi http://bpjs-kesehatan.go.id/statis-17-pendaftaranpeserta.html

Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)
Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta
Agar e-ID dapat digunakan / aktif, Calon Peserta agar melakukan pembayaran di Bank.
Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada Email Notifikasi.

0 Response to "Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru"

Post a Comment