Cara Membuat SKCK Baru
KCK dapat diurus di POLSEK dan berlaku selama 6 bulan. Untuk mendaftar CPNS, pembuatan SKCK baru sampai di tingkat POLRES . Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh POLRI yang isinya data dan catatan kejahatan seseorang. Kegunaan dari SKCK adalah untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai CPNS. Simak langkah-langkah untuk membuat SKCK ini.
Membuat SKCK
SKCK |
Syarat dan cara untuk membuat SKCK:
- Mendatangi RT untuk minta dibuatkan surat pengantar untuk pembuatan SKCK
- Dari RT lanjut ke RW lalu Kelurahan dan yang terakhir di Kecamatan
- Membawa surat pengantar dari Kantor Kecamatan
- Membawa foto kopi KTP/SIM sesuai dengan yang tertera di surat pengantar
- Membawa foto kopi Kartu Keluarga
- Membawa foto kopi Akte Kelahiran
- Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup dengan benar yang sudah disediakan di POLSEK
- Pengambilan sidik jari oleh petugas
Syarat dan cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS:
- Mendatangi RT untuk minta dibuatkan surat pengantar untuk pembuatan SKCK “untuk keperluan mendaftar CPNS”
- Dari RT lanjut ke RW lalu Kelurahan dan yang terakhir di Kecamatan
- Membawa surat pengantar dari Kantor Kecamatan
- Membawa foto kopi KTP/SIM sesuai dengan yang tertera di surat pengantar
- Membawa foto kopi Kartu Keluarga
- Membawa foto kopi Akte Kelahiran
- Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 minimal 6 lembar
- Menuju POLSEK, menyerahkan surat pengantar SKCK dari Kecamatan, foto kopi KTP, foto kopi Kartu Keluarga, Foto.
- Mengisi formulir riwayat hidup yang telah disediakan untuk dibuatkan surat pengantar ke POLRES.
- Menuju POLRES, serahkan foto 4×6 sebanyak 1 lembar untuk membuat sidik jari
- Menuju loket “Pembuatan SKCK”
- Menyerahkan foto 4×6 sebanyak 4 lembar, foto kopi Kartu Keluarga, foto kopi KTP, pengantar SKCK dari POLSEK
- Mengisi blangko/formulir yang disediakan di POLRES
- Jika sudah selesai, foto kopi SKCK untuk dilegalisir. Biaya legalisir RP. 5.000,-/lembar.
Catatan:
- semua berkas dimasukkan ke dalam map
- foto kopi data-data diri minimal 10 lembar agar tidak bolak balik ke tukang foto kopi.
- biaya pembuatan SKCK adalah RP. 10.000,-
- biaya pengambilan sidik jari Rp. 10.000,-
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS
- Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
0 Response to "Cara Membuat SKCK Baru"
Post a Comment