Salah satu langkah awal bagi orang yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan secara legal adalah dengan mengurus izin usaha perdagangan yang dikenal dengan nama SIUP.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut dapat diperoleh, baik secara perseorangan maupun badan hukum. Permohonan izin mendirikan usaha ini tidak hanya bagi perusahaan yang melakukan perdagangan lintas batas dan usaha yang berskala besar, tetapi juga bagi perusahaan regional dan berskala kecil. Pengurusan berbagai surat izin usaha dapat dilakukan dikantor dinas perindustrian setiap daerah kabupaten/kota.
Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1. Persyaratan Administrasi
Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk mengurus pembuatan SIUP tergantung pada jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.
Perseroan Terbatas
- Foto kopi akta pendirian PT yang disahkan oleh menteri Hukum dan HAM.
- Foto kopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
- Foto kopi KTP direktur utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.
- Foto kopi NPWP.
- Surat keterangan domisili atau SITU
- Surat izin gangguan/HO
- Izin prinsip
- Neraca perusahaan
- Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
- Materai senilai Rp. 6.000,-
- Foto kopi kartu keluarga jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
- Izin teknis dari instansi terkait jika diperlukan.
- Koperasi
- Foto kopi akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
- Foto kopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
- Susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
- Foto kopi NPWP.
- Foto kopi SITU dari pemerintah daerah.
- Neraca koperasi.
- Meterai senilai Rp. 6.000.-
- Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
- Izin-izin lain yang terkait (Badan Pengendalian Dampat dengan Lingkungan Daerah) usaha yang dijalankan, misalnya jika usaha kita menghasilkan limbah, kita harus memiliki izin AMDAL dari Bapedalda setempat.
Perusahaan Perorangan
- Foto kopi KTP pemegang saham perusahaan.
- Foto kopi NPWP.
- Surat keterangan domisili atau SITU.
- Neraca perusahaan.
- Meterai senilai Rp. 6.000,-
- Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
- Izin-izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
- Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Foto kopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
- Foto kopi akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari departemen hukum dan HAM.
- Surat keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
- Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan.
- Foto kopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
- Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
2. Prosedur pembuatan SIUP
Cara mendapatkan SIUP sebagai berikut.
Pemilik perusahaan atau melalui kuasa yang sudah dikuasakan dapat mengurus langsung ke kantor dinas perdagangan setempat atau kepala kantor pelayanan perizinan selaku pejabat penerbit SIUP di wilayah kerjanya.
Kemudian mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan yang sudah disediakan oleh kantor dinas perdagangan yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Surat permohonan tersebut harus di tandatangani diatas meterai cukup pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
Pihak ketiga yang mengurus untuk mendapatkan SIUP, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik/direktur utama/penanggungjawab perusahaan. Membayar sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
Sumber : http://www.legal4ukm.com/surat-izin-usaha-perdagangan-siup/
0 Response to "Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Baru"
Post a Comment