Untuk Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan yaitu pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Prosedur mengurus Visa On Arrival
Untuk Mengurus Dokumen Visa On Arrival ini tidaklah sulit. Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival adalah sebagai berikut :
1. Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan
2. Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan
3. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :
1. Dapat diperpanjang ijin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari
2. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya
Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
Jika anda berwarga negara di kawasan ASEAN, seperti Singapura, anda tidak memerlukan Visa On Arrival ketika sampai di Indonesia.
Kunjungi Juga untuk mengetahui Airport/Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival.
0 Response to "Tata Cara Dan Prosedur Visa On Arrival (VOA) Terbaru "
Post a Comment