Artikel Terbaru

Cara Mengurus Surat Nikah ke KUA

Persiapan pernikahan memang banyak, dan salah satunya ialah Mengurus Surat Nikah ke KUA terdekat. Kali ini caramengurusdokumen akan mengulas bagi anda yang ingin mengurus sendiri Surat Nikah ke KUA.

Berikut prosedur pengurusan surat nikah di KUA untuk calon pengantin yang beragama Islam.

1. Tentukan Tempat Resepsi Pernikahan

Sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dulu dimana Anda akan menggelar akad nikah. Lokasi akad nikah ini nantinya akan menentukan pengurusan surat nikah. Jika akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Jika akad nikah digelar bukan di area domisili CPW maupun calon
pengantin pria (CPP) maka dua-duanya perlu mengurus surat numpang nikah.


Cara Mengurus Surat Nikah ke KUA   

Cara Mengurus Surat Nikah ke KUA
Cara Mengurus Surat Nikah ke KUA      

2. Waktu Yang Tepat Mengurus Surat Nikah

Surat nikah wajib diurus paling lambat 10 hari sebelum berlangsungnya akad nikah. Jika pernikahan Anda sudah disiapkan dari jauh-jauh hari, tak ada salahnya mulai mengurus dari 1-2 bulan sebelum pernikahan. Hal ini bertujuan agar Anda bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah yang Anda inginkan. Apalagi jika Anda menikah pada saat bulan sibuk bagi penghulu, ada kemungkinan jadwal penghulu sudah padat dan anda kesuitan mendapatkan penghulu.

3. Dokumen/ Surat-surat yang Perlu Disiapkan Terlebih Dahulu

·         Foto Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin.
·         Foto Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin.
·         Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2x3 masing-masing 4 lembar dan 3x4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan paling tidak 10 lembar.
·         Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri.
·         Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami.
·         Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin nikah dari Atasan atau Komandan.
·         Ijazah pendidikan terakhir
·         Materai sekitar 6 lembar.


4. Prosedur mengurus Surat Nikah

Masing-masing pengantin harus mengurus surat nikahnya masing-masing dengan proses mengurus surat nikah sebagai berikut:

·         Menuju RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar (dokumen: fotokopi KTP 2 lembar).
·         Setelah mendapat surat pengantar, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing (dokumen: pasfoto 3x4 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya fotokopi surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.

·         Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang nikah.

·         Jika perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi dari KUA masing-masing CPP dan CPW setempat dibawa ke KUA kecamatan tempat Anda menikah. Di situ Anda akan melakukan pendaftaran pernikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2x3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat)

·         Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.

·         Total pengurusan biaya surat nikah dari keluarahan sampai KUA sekitar kurang lebih Rp. 200 ribu di luar biaya penghulu. Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing. Jumlah tersebut sebaiknya dibayar separuhnya sebelum nikah lalu dibayar sisanya usai akad nikahnya. Biaya penghulu ini jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1,5 juta.
·         Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya mengubungi penghulu untuk mengingatkan.

5. Menyimpan Dokumen Surat Nikah
Demikian proses mengurussurat nikah secara umum. Di beberapa tempat mungkin ada beberapa aturan yang berbeda sedikit. Setelah proses mengurus surat selesai, simpan rapih dokumentasi surat tersebut. Delegasikan surat nikah kepada salah satu anggota keluarga atau teman dekat untuk melakukan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan penghulu di hari H anda. Sebagai pengantin tentu anda terlalu sibuk mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang yang anda percayakan agar ia juga menyimpan buku nikah anda usai akad nikah setelah diberikan penghulu.

0 Response to "Cara Mengurus Surat Nikah ke KUA "

Post a Comment