Artikel Terbaru

Tata Cara Prosedur Mengurus Surat Pindah Alamat Antar Propinsi

Untuk Mengurus surat pindah alamat biasanya memerlukan waktu yang tiak sebentar, apalagi jika pindah alamat antar propinsi, misalnya dari Jakarta Ke Jawa Barat. Walaupun sebenarnya pindah alamat tersebut tidak terlalu jauh, tetapi jika sudah beda Propinsi, maka biasanya kita harus mengurusnya ke sampai ke kantor Walikota Propinsi. Prosedur dan tata cara pindah alamat rumah antar propinsi adalah sebagai berikut:

 Prosedur Mengurus Surat Pindah Alamat Baru


Prosedur Mengurus Surat Pindah Alamat Baru, pindah alamat



Pendaftaran pindah-datang penduduk WNI:

Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan  berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

  • Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).
  • SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.


Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut:

  • Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)
  • Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
  • Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).


Langkah-langkah untuk pindah-datang antar kabupaten/kota dan antar propinsi adalah sebagai berikut:

  • Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.


SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.

Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :

  • SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
  • 2 lembar surat kelakuan baik


Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah :

  • Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
  • Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP
Setelah pindah rumah, jangan lupa untuk santai sejenak mengunjungi obyek wisata berekreasi bersama keluarga untuk menghilangkan penat.

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Baru

Salah satu langkah awal bagi orang yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan secara legal adalah dengan mengurus izin usaha perdagangan yang dikenal dengan nama SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut dapat diperoleh, baik secara perseorangan maupun badan hukum. Permohonan izin mendirikan usaha ini tidak hanya bagi perusahaan yang melakukan perdagangan lintas batas dan usaha yang berskala besar, tetapi juga bagi perusahaan regional dan berskala kecil. Pengurusan berbagai surat izin usaha dapat dilakukan dikantor dinas perindustrian setiap daerah kabupaten/kota.

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Baru



1.      Persyaratan Administrasi

Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk mengurus pembuatan SIUP tergantung pada jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.

Perseroan Terbatas

  • Foto kopi akta pendirian PT yang disahkan oleh menteri Hukum dan HAM.
  • Foto kopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
  • Foto kopi KTP direktur utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.
  • Foto kopi NPWP.
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Surat izin gangguan/HO
  • Izin prinsip
  • Neraca perusahaan
  • Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
  • Materai senilai Rp. 6.000,-
  • Foto kopi kartu keluarga jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diperlukan.
  • Koperasi
  • Foto kopi akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  • Foto kopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
  • Susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
  • Foto kopi NPWP.
  • Foto kopi SITU dari pemerintah daerah.
  • Neraca koperasi.
  • Meterai senilai Rp. 6.000.-
  • Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
  • Izin-izin lain yang terkait (Badan Pengendalian Dampat dengan Lingkungan Daerah) usaha yang dijalankan, misalnya jika usaha kita menghasilkan limbah, kita harus memiliki izin AMDAL dari Bapedalda setempat.


Perusahaan Perorangan

  • Foto kopi KTP pemegang saham perusahaan.
  • Foto kopi NPWP.
  • Surat keterangan domisili atau SITU.
  • Neraca perusahaan.
  • Meterai senilai Rp. 6.000,-
  • Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
  • Izin-izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
  • Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  • Foto kopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  • Foto kopi akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari departemen hukum dan HAM.
  • Surat keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan.
  • Foto kopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  • Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.



2. Prosedur pembuatan SIUP

Cara mendapatkan SIUP sebagai berikut.

Pemilik perusahaan atau melalui kuasa yang sudah dikuasakan dapat mengurus langsung ke kantor dinas perdagangan setempat atau kepala kantor pelayanan perizinan selaku pejabat penerbit SIUP di wilayah kerjanya.

Kemudian mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan yang sudah disediakan oleh kantor dinas perdagangan yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Surat permohonan tersebut harus di tandatangani diatas meterai cukup pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.

Pihak ketiga yang mengurus untuk mendapatkan SIUP, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik/direktur utama/penanggungjawab perusahaan. Membayar sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Sumber : http://www.legal4ukm.com/surat-izin-usaha-perdagangan-siup/

Tata Cara Mengurus NPWP

Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:


SYARAT-SYARAT MENGURUS NPWP:

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Wajib Pajak Orang Pribadi:

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

fotokopi Kartu NPWP suami;
fotokopi Kartu Keluarga; dan
fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Tata Cara Mengurus NPWP 


Tata Cara Mengurus NPWP


Wajib Pajak Badan :

Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa : 

fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :

fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);

fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan

fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 

Untuk Wajib Pajak Bendaharawan:

Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:

fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk. 
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

dokumen yang dilampirkan berupa:

fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau

fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.


YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :

Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:

Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;

Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


TEMPAT PENDAFTARAN :

Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.

TATACARA PENDAFTARAN :

Secara Elektronik melalui eRegistration

Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut:  e-Registration.

Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.

Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.

Secara Langsung

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
secara langsung;
melalui pos; atau
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini

Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di sini

sumber : http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-untuk-mendapatkan-npwp

Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru

Segera daftarkan diri anda  di BPJS, mengapa? Karena Jika anda belum terdaftar jika anda sedang mengalami kesulitan yang membutuhkan perawatan di rumah sakit segera, anda tidak akan direpotkan lagi oleh banyaknya biaya sejumlah tagihan rumah sakit, salah satu alasan lagi dengan menjadi anggota BPJS anda berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal. Pada dasarnya BPJS akan menggantikan ASKES dan JAMSOSTEK pada akhirnya.

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan


Ada 2 jenis keanggotaan BPJS yang pertama keanggotaan Bukan Penerima Bantuan Iuran ( Non-PBI ) yang meliputi warga yang tergolong mampu untuk membayar premi seperti karyawan perusahaan swasta, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan sebagainya, 

Kedua yaitu keanggotaan Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) yang meliputi warga yang mempunyai tingkat ekonomi yang rendah atau kurang mampu, bagi warga yang kurang mampu nantinya jika berobat menggunakan kartu BPJS maka biayanya akan di tanggung oleh pemerintah, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mendapatkan layanan yang dikarenakan oleh masalah biaya yang harus di keluarkan, pemerintah berharap dengan adanya BPJS ini kesehatan masyarakat akan terjamin, serta semoga dengan adanya BPJS ini dapat meningkatkan kesejahtraan setiap warga Negara Indonesia.

Bagi anda yang belum paham  tata cara bagaimana untuk daftar menjadi anggota BPJS bisa di lihat sebagai berikut


Cara mendaftar bagi pekerja penerima upah bukan pegawai pemerintah :

Pertama Pihak perusahaan mendaftar terlebih dahulu ke BPJS kesehatan
Kedua Pihak BPJS kesehatan akan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
Ketiga Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
Keempat Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
Kelima yang terakhir BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.

Cara mendaftar pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:

Pertama setiap calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
Yang kedua pihak BPJS Kesehatan akan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta.
Kemudian yang ketiga calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
Keempat Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
Kelima yang terakhir BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online, selengkapnya anda dapat mengunjungi http://bpjs-kesehatan.go.id/statis-17-pendaftaranpeserta.html

Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)
Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta
Agar e-ID dapat digunakan / aktif, Calon Peserta agar melakukan pembayaran di Bank.
Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada Email Notifikasi.

Cara Pembuatan STNK Baru

Cara pembuatan STNK biasanya tidak banyak yang mengetahuinya, karena kebanyakan orang yang membeli kendaraan STNK nya telah di urus oleh dealer. Tetapi tidak ada saahnya kita mengetahui Cara Pembuatan STNK Baru. STNK berfungsi sebagai sarana perlindungan masyarakat, sarana pelayanan masayarakat dan juga Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya

PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU


Cara pembuatan STNK


Atas nama perorangan

  • Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
  • Faktur
  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  • Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
  • Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
  • Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
  •  


Atas nama Badan Hukum

  • Salinan akte pendirian perusahaan
  • Keterangan domisili perusahaan
  • NPWP
  • Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (diatas kop surat)
  • Faktur
  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  • Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
  • Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
  • Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
  • Biaya Pembuatan Baru STNK


                                              Motor                Mobil
SWDKLLJ                             Rp 35.000  Rp 143.000
Biaya Administrasi             Rp 80.000 Rp  125.000
Biaya Pembuatan BPKB     Rp 80.000 Rp 80.000
Biaya Cetak STNK             Rp 50.000 Rp 50.000
Biaya Pembuatan Nomor Polisi  Rp 30.000 Rp 30.000
Biaya Balik Nama Pokok Pajak di SKPD x 2/3 Pokok Pajak di SKPD x 2/3
Pajak Kendaraan Bermotor    Rp 195.000 Rp 195.000
SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Demikian  Cara Pembuatan STNK Baru, semoga berguna.

Persyaratan Pembuatan SIM A Baru

Memiliki mobil tentunya harus mempunyai SIM A yang diatur oleh undang-undang di Indonesia. Beberapa persyaratan pembuatan SIM A harus dipehuhi terlebih dahulu. Ingin Tahu apa saja persyaratan yang di perlukan dalam membuat SIM A baru, berikut penjelasannya

Persyaratan Pembuatan SIM A  Baru

Persyaratan Pembuatan SIM A  Baru



1. Persyaratan

A. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

2. Tata Cara

A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM A 
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000

Tata Cara Mutasi SIM

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP

Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu

demikian Persyaratan Pembuatan SIM A Baru.

referensi : http://www.polri.go.id/banner/berita/91

Cara Membuat Paspor Indonesia Baru

Cara Membuat Paspor Indonesia Baru


Jika anda belum mempunyai Paspor, jangan khawatir, Artikel ini akan memandu anda untuk mengetahui cara pembuatan paspor. Cara membuat Paspor menjadi pikiran utama para warga negara Indonesia saat ingin bepergian ke luar negeri khususnya bagi yang belum pernah membuat paspor sama sekali.

Membuat Paspor

Cara Membuat Paspor Indonesia Baru
paspor


Dari info yang diperoleh dari website resmi Dirjen Imigrasi dan pengalaman pribadi, berikut ini cara membuat Paspor di Indonesia:

Syarat & Dokumen untuk Pembuatan Paspor Indonesia

1. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku.
2. Kartu keluarga.
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri.

Pembuatan Paspor di semua outlet biasanya hanya dibatasi 100 pemohon setiap harinya, disarankan anda mengatur waktu pengurusan agar mudah dan cepat. 


Prosedur Pembuatan Paspor Indonesia

1. Isi formulir pembuatan paspor yang dapat diambil di kantor imigrasi. Jika melalui website (pra permohonan), wajib mengisi formulir elektronik dan memindai/scan persyaratan.

2. Berikan formulir yang telah diisi beserta syarat yang telah ditentukan kepada petugas loket di Kantor Imigrasi. Jika melalui website, wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.

3. Petugas loket memeriksa persyaratan dan memindai dokumen. Kemudian memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.

4. Jika biodata pemohon terdapat di dalam daftar pencegahan, petugas akan menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan.

5. Jika tidak terdapat di dalam daftar pencegahan, petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.

6. Pemohon melakukan proses pembayaran di loket Bendahara Penerima pada hari yang ditentukan.

7. Nomor perforasi paspor akan dimasukkan dan pemohon akan menerima tanda terima pembayaran.

8. Pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai slip antrian. Mesin antrian akan secara otomatis memanggil sesuai urutan.

9. Pengambilan foto wajah dan sidik jari tidak dapat diwakilkan.

10. Setelah foto dan sidik jari, pemohon antri untuk proses wawancara.

11. Dokumen asli wajib ditunjukkan pada saat wawancara.

12. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.

13. Jika ditemukan kecurigaan mengenai identitas dan jati diri pemohon, akan dilakukan penelitian lebih lanjut. Jika terbukti adanya pelanggaran keimigrasian, maka permohonannya dapat ditolak.

14. Setelah wawancara, pemohon dapat mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan.

15. Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan / endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi. Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.

16. Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor.

17. Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.

18. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.

19. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.

Semoga Artikel Cara Membuat Paspor Indonesia Baru bermanfaat.

Cara Membuat SKCK Baru

Cara Membuat SKCK Baru


KCK dapat diurus di POLSEK dan berlaku selama 6 bulan. Untuk mendaftar CPNS, pembuatan SKCK baru sampai di tingkat POLRES . Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh POLRI yang isinya data dan catatan kejahatan seseorang. Kegunaan dari SKCK adalah untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai CPNS. Simak langkah-langkah untuk membuat SKCK ini.

Membuat SKCK

Cara Membuat SKCK Baru
SKCK

Syarat dan cara untuk membuat SKCK:

- Mendatangi RT untuk minta dibuatkan surat pengantar untuk pembuatan SKCK
- Dari RT lanjut ke RW lalu Kelurahan dan yang terakhir di Kecamatan
- Membawa surat pengantar dari Kantor Kecamatan
- Membawa foto kopi KTP/SIM sesuai dengan yang tertera di surat pengantar
- Membawa foto kopi Kartu Keluarga
- Membawa foto kopi Akte Kelahiran
- Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup dengan benar yang sudah disediakan di POLSEK
- Pengambilan sidik jari oleh petugas

Syarat dan cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS:
- Mendatangi RT untuk minta dibuatkan surat pengantar untuk pembuatan SKCK “untuk keperluan mendaftar CPNS”
- Dari RT lanjut ke RW lalu Kelurahan dan yang terakhir di Kecamatan
- Membawa surat pengantar dari Kantor Kecamatan
- Membawa foto kopi KTP/SIM sesuai dengan yang tertera di surat pengantar
- Membawa foto kopi Kartu Keluarga
- Membawa foto kopi Akte Kelahiran
- Membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 minimal 6 lembar
- Menuju POLSEK, menyerahkan surat pengantar SKCK dari Kecamatan, foto kopi KTP, foto kopi Kartu Keluarga, Foto.
- Mengisi formulir riwayat hidup yang telah disediakan untuk dibuatkan surat pengantar ke POLRES.
- Menuju POLRES, serahkan foto 4×6 sebanyak 1 lembar untuk membuat sidik jari
- Menuju loket “Pembuatan SKCK”
- Menyerahkan foto 4×6 sebanyak 4 lembar, foto kopi Kartu Keluarga, foto kopi KTP, pengantar SKCK dari POLSEK
- Mengisi blangko/formulir yang disediakan di  POLRES
- Jika sudah selesai, foto kopi SKCK untuk dilegalisir. Biaya legalisir RP. 5.000,-/lembar.

Catatan:
- semua berkas dimasukkan ke dalam map
- foto kopi data-data diri minimal 10 lembar agar tidak bolak balik ke tukang foto kopi.
- biaya pembuatan SKCK adalah RP. 10.000,-
- biaya pengambilan sidik jari Rp. 10.000,-
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS
- Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Cara Memperpanjang SIM C Baru

Cara Memperpanjang SIM C Baru


Bagi anda para bikers SIM C merupakan dokumen yang wajib dimiliki. 5 tahun begitu cepat dan tiba waktunya memperpanjang SIM C anda. Jangan khawatir, artikel ini akan membantu anda untuk melakukan proses perpanjangan Surat Ijin Mengemudi motor yang terbaru.

Cara Memperpanjang SIM C

Cara Memperpanjang SIM C
Biaya SIM C


Syarat Memperpanjang SIM C
1. Mengisi Formulir Permohonan
2. KTP Asli & Foto Copy KTP (4 Lembar)
3. SIM Asli
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter (biasanya ada di tempat perpanjangan)
5. Biaya SIM C sebesar Rp 75.000,00
6. Biaya Asuransi sebesar Rp 30.000,00
7. Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00

Cara Memperpanjang SIM C

1. Datang ke lokasi pembuatan SIM sesuai kota asal KTP anda (atau ke tempat perpanjangan SIM keliling)
2. Jika belum mempunyai surat keterangan kesehatan, cari loket untuk pembuatan surat keterangan kesehatan dari dokter.
3. Membeli asuransi kecelakaan diri pengemudi
4. Mengisi formulir perpanjangan SIM C
5. Pas Foto
6. Pengambilan sidik jari
7. Tanda tangan
8. Cetak SIM C
9. Pengambilan SIM C

Semoga Artikel ini membantu anda dalam memperpanjang SIM C anda.

Cara Membuat KTP Baru

Cara Membuat KTP Baru

Mengurus KTP Baru merupakan hal yang haeus dilakukan setiap lima tahun sekali. Tidak mahal, tapi memang harus melalui tahapan dan birokrasi desa/kelurahan. Mari kita siapkan berkas-berkas dulu sebelum mengurus KTP agar lebih efisien.

Mengurus KTP Baru

Mengurus KTP Baru
KTP


Syarat pembuatan KTP Baru:

1. Sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
2. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah (tidak atas Nama)
3. Fotokopi KK, kutipan akta nikah bagi penduduk yang berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran
4. Khusus bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, membawa Surat keterangan dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil

Jika KTP HILANG atau RUSAK, dapat diterbitkan kembali dengan memenuhi beberapa syarat:

1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
2. Fotokopi KK

Syarat perpanjangan KTP Baru:
1. KTP lama
2. Fotokopi KK

Semoga artikel Cara Membuat KTP Baru ini berguna