Cara Membuat KTP Baru
Mengurus KTP Baru merupakan hal yang haeus dilakukan setiap lima tahun sekali. Tidak mahal, tapi memang harus melalui tahapan dan birokrasi desa/kelurahan. Mari kita siapkan berkas-berkas dulu sebelum mengurus KTP agar lebih efisien.
Mengurus KTP Baru
KTP |
Syarat pembuatan KTP Baru:
1. Sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
2. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah (tidak atas Nama)
3. Fotokopi KK, kutipan akta nikah bagi penduduk yang berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran
4. Khusus bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, membawa Surat keterangan dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil
Jika KTP HILANG atau RUSAK, dapat diterbitkan kembali dengan memenuhi beberapa syarat:
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
2. Fotokopi KK
Syarat perpanjangan KTP Baru:
1. KTP lama
2. Fotokopi KK
Semoga artikel Cara Membuat KTP Baru ini berguna
0 Response to "Cara Membuat KTP Baru"
Post a Comment