Cara pembuatan STNK biasanya tidak banyak yang mengetahuinya, karena kebanyakan orang yang membeli kendaraan STNK nya telah di urus oleh dealer. Tetapi tidak ada saahnya kita mengetahui Cara Pembuatan STNK Baru. STNK berfungsi sebagai sarana perlindungan masyarakat, sarana pelayanan masayarakat dan juga Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU
Atas nama perorangan
- Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
- Faktur
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
- Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
Atas nama Badan Hukum
- Salinan akte pendirian perusahaan
- Keterangan domisili perusahaan
- NPWP
- Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (diatas kop surat)
- Faktur
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
- Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
- Biaya Pembuatan Baru STNK
Motor Mobil
SWDKLLJ Rp 35.000 Rp 143.000
Biaya Administrasi Rp 80.000 Rp 125.000
Biaya Pembuatan BPKB Rp 80.000 Rp 80.000
Biaya Cetak STNK Rp 50.000 Rp 50.000
Biaya Pembuatan Nomor Polisi Rp 30.000 Rp 30.000
Biaya Balik Nama Pokok Pajak di SKPD x 2/3 Pokok Pajak di SKPD x 2/3
Pajak Kendaraan Bermotor Rp 195.000 Rp 195.000
SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Demikian Cara Pembuatan STNK Baru, semoga berguna.
0 Response to "Cara Pembuatan STNK Baru "
Post a Comment