Artikel Terbaru

Prosedur Mengurus Dokumen KITAS/KITAP

Perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan KITAS/ITAS ialah (kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP merupakan (kartu) Izin Tinggal Tetap.

Prosedur Mengurus Dokumen Kitas/Kitap tidaklah sulit, yang perlu diingat ialah persyaratannya haruslah lengkap ketika mengurus dokumen Kitap/Kitas ini.



I. Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:

1.      Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.      Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.      Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Jadi, sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).

Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

1.   Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;
2.   Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor;
3.   Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku;
4.   Melampirkan Telex Visa;
5.   Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua;
6.   Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing);
7.   Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal;
8.   Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar;
9.   Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan;
Selanjutnya dapat Anda lihat di sini: http://www.kumham-jogja.info/ijin-tinggal-terbatas

II. Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.   Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.

Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.      surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;
2.      pasfoto;
3.      surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir
4.      Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku

Selanjutnya dapat Anda lihat di sini: http://www.kumham-jogja.info/ijin-tinggal-tetap

Demikian yang kami ketahui, semoga dapat membantu.

Dasar hukum:
1.      Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
2.      Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
3.      Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4cca43416d462/prosedur-kitas-dan-kitap

Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival

Bagi anda atau keluarga anda yang kebetulan akan berkunjung ke Indonesia dan memerlukan informasi mengurus Visa on Arrival maka beberapa bandara di Indonesia telah memiliki fasilitas Visa On Arrival

Fasilitas ini mempermudah dan mempercepat proses pengurusan visa, khususnya bagi anda ataupun anggota keluarga dengan keperluan yang mendadak.

Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival

 Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival

 Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival


Berikut Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival :

1. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
2. Polonia, Medan
3. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
4. Hang Nadim, Batam
5. Minangkabau, Padang
6. Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
7. Soekarno-Hatta, Jakarta
8. Halim Perdana Kusuma, Jakarta
9. Husein Sastranegara, Bandung
10. Adi Sutcipto, Yogyakarta
11. Ahmad Yani, Semarang
12. Adi Sumarmo, Surakarta
13. Juanda, Surabaya
14. Supadio, Pontianak
15. Sepinggan, Balikpapan
16. Sam Ratulangi, Manado
17. Sultan Hasanuddin, Makassar
18. Ngurah Rai, Bali
19. Selaparang, Mataram
20. El Tari, Kupang

Tata Cara Dan Prosedur Visa On Arrival (VOA) Terbaru

Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka untuk wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan dan lainnya. 

Untuk Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan yaitu  pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu.


Prosedur mengurus Visa On Arrival



visa on arrival


Untuk Mengurus Dokumen Visa On Arrival ini tidaklah sulit. Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival adalah sebagai berikut : 

1. Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan 
2. Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan 
3. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :

1. Dapat diperpanjang ijin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari
2. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya
Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

Jika anda berwarga negara di kawasan ASEAN, seperti Singapura, anda tidak memerlukan  Visa On Arrival ketika sampai di Indonesia.

Kunjungi Juga untuk mengetahui Airport/Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival.

Tata Cara Pendaftaran Sekolah Secara Online Bagian 1

Tata Cara Pendaftaran Sekolah Secara Online - Pendaftaran sekolah sekarang bisa dilakukan secara online, dan bisa disesuaikan dengan kota dimana anda berada. 

Untuk mendaftar sekolah secara online terlebih dahulu kunjungi situs : http://siap-ppdb.com/. Setelah itu, klik kota yang dituju. Apabila si anak berdomisili di Jakarta dan bermaksud sekolah di Jakarta juga, silahkan mengeklik pilihan “Provinsi DKI Jakarta”. Jika daerah sekolah yang dituju Bogor maka pilihlah kota Bogor, dan seterusnya.

Berikut ialah tampilan laman web nya :

ppdb online
ppdb online

Sesuai dengan domisili si anak di Jakarta dan bermaksud sekolah (SMP) di Jakarta juga, maka klik pilihan yang paling atas (PPDB SMP - “Domisili Dalam DKI”).

Selanjutnya akan tampil halaman sebagai berikut :

ppdb online
ppdb online


Terlebih dulu harus memiliki akun PPDB Online. Karena itu mendaftarlah terlebih dahulu dengan mengeklik pilihan “Masukkan data“.

Berikutnya muncul jendela dialog yang meminta kita memasukkan Nomor Peserta Ujian Nasional dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membuat Akun PPDB sebagai berikut : 

ppdb online
ppdb online

Yang harus diperhatikan adalah dalam hal ini adalah:

Nomor Peserta Ujian Nasional hanya diisi sebanyak 12 angka terakhir dan penulisannya tidak perlu menggunakan spasi atau tanda strip.  Sementara untuk NIK, kita bisa mengetahuinya dari Kartu Keluarga. Jangan lupa, NIK di sini maksudnya NIK si anak ybs.

Terakhir, masukkan Kode Gambar sesuai angka yang tampil (tanpa spasi), kemudian klik tombol “Lanjut“. Sistem akan menampilkan data diri si anak berikut hasil nilai Ujian Nasionalnya.

Kemudian kita diminta melengkapi data seperti nama & nomor telepon orang tua, nomor dokumen Akta Kelahiran si anak, dsb. Sayang saya tidak sempat meng-capture tampilan halaman tersebut.

Terakhir, muncul jendela dialog yang menyatakan bahwa pembuatan akun PPDB berhasil dilakukan. Pilih pilihan “Cetak Tanda Bukti Pengajuan“.

Inilah formulir Tanda Bukti Pengajuan Akun PPDB sbb:

ppdb online
ppdb online
Setelah dicetak, formulir tersebut ditandatangani si anak dan orang tuanya untuk kemudian - menurut informasi - dibawa ke sekolah tujuan atau sekolah terdekat untuk diverifikasi dan mendapat PIN. Gunakan PIN tersebut untuk mengaktivasi akun PPDB yang sudah dibuat.

ppdb online
ppdb online

Selanjutnya dengan akun PPDB, kita bisa melakukan pendaftaran sekolah via online.  Bagaimana teknisnya akan dibahas disini

Semoga tulisan ini bermanfaat dan membantu mengurangi kerumitan para orang tua dalam mendaftarkan sekolah untuk putra-putrinya menggunakan sistem online

Cara Pendaftaran CPNS Terbaru Secara Online

Bagaimana Cara Pendaftaran CPNS Terbaru Secara Online ? Pendaftaran CPNS tahun 2014 ini dilaksanakan secara Online mengikuti perkembangan jaman dan atas dasar efisiensi dan efektivitas. Tulisan ini berguna bagi anda yang masih ingin tahu bagaimana Tata Cara Pendaftaran CPNS 2014 Secara Online

Cara Pendaftaran CPNS Terbaru Secara Online

Cara Pendaftaran CPNS Terbaru Secara Online


Berdasarkan informasi RESMI dari KEMENPAN, Pada rencana pelaksanaan kegiatan Pendaftaran CPNS tahun 2014 ini, Pemerintah telah menetapkan pendaftaran dengan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara online dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN), khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014. 

Pada pelaksanaannya, Pendaftaran CPNS 2014 dilaksanakan secara online melalui website yang dibuat khusus untuk prosesi penerimaan CPNS. Alamat wesite pendaftaran CPNS 2014 secara nasional adalah  http://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2014 Online: Para pendaftar atau pelamar diharuskan mengisi semua formulir mengikuti format yang telah disediakan secara online pada Situs Resmi Pendaftaran CPNS 2014 tersebut (http://panselnas.menpan.go.id). Setelah itu anda akan mendapatkan Id (User name) dan Pasword untuk masuk ke situs http://sscn.bkn.go.id. Pendaftaran Instansi yang dipilih akan dilakukan pada situs http://sscn.bkn.go.id. Setelah itu kita menuju ke website Resmi Instansi tujuan pendaftaran kita, disitu akan kita dapatkan informasi pendaftaran selanjutnya serta pengumuman jadwal dan tempat tes cpns untuk masing masing peserta/pelamar.

Ingat, "sebelum mendaftar, lihat baik baik instansi yang akan didaftar karena setiap orang hanya bisa mendaftar pada 1 instansi saja. dan pada instansi tersebut bisa memilih 3 jabatan".

Alur Pendaftaran CPNS 2014 Selengkapnya bisa anda lihat di gambar berikut ini:

CPNS, lowongan kerja, alur pendaftaran CPNS,


Pendaftaran baru akan dibuka sekitar tanggal 20 Agustus - 3 September 2014 (Jika tidak ditunda lagi) jadi silahkan ditunggu saja :) 

Informasi tentang Cara Pendaftaran CPNS 2014 Secara Online yang bisa saya share pada tulisan kali ini.  Semoga bermanfaat.

Mungkin anda ingin tahu bagaimana mengurus dokumen BPJS Terbaru ?