Artikel Terbaru

Cara Mengurus Surat Nikah ke KUA

Persiapan pernikahan memang banyak, dan salah satunya ialah Mengurus Surat Nikah ke KUA terdekat. Kali ini caramengurusdokumen akan mengulas bagi anda yang ingin mengurus sendiri Surat Nikah ke KUA.

Berikut prosedur pengurusan surat nikah di KUA untuk calon pengantin yang beragama Islam.

1. Tentukan Tempat Resepsi Pernikahan

Sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dulu dimana Anda akan menggelar akad nikah. Lokasi akad nikah ini nantinya akan menentukan pengurusan surat nikah. Jika akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Jika akad nikah digelar bukan di area domisili CPW maupun calon
pengantin pria (CPP) maka dua-duanya perlu mengurus surat numpang nikah.


Cara Mengurus Surat Nikah ke KUA   

Cara Mengurus Surat Nikah ke KUA
Cara Mengurus Surat Nikah ke KUA      

2. Waktu Yang Tepat Mengurus Surat Nikah

Surat nikah wajib diurus paling lambat 10 hari sebelum berlangsungnya akad nikah. Jika pernikahan Anda sudah disiapkan dari jauh-jauh hari, tak ada salahnya mulai mengurus dari 1-2 bulan sebelum pernikahan. Hal ini bertujuan agar Anda bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah yang Anda inginkan. Apalagi jika Anda menikah pada saat bulan sibuk bagi penghulu, ada kemungkinan jadwal penghulu sudah padat dan anda kesuitan mendapatkan penghulu.

3. Dokumen/ Surat-surat yang Perlu Disiapkan Terlebih Dahulu

·         Foto Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin.
·         Foto Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin.
·         Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2x3 masing-masing 4 lembar dan 3x4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan paling tidak 10 lembar.
·         Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri.
·         Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami.
·         Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin nikah dari Atasan atau Komandan.
·         Ijazah pendidikan terakhir
·         Materai sekitar 6 lembar.


4. Prosedur mengurus Surat Nikah

Masing-masing pengantin harus mengurus surat nikahnya masing-masing dengan proses mengurus surat nikah sebagai berikut:

·         Menuju RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar (dokumen: fotokopi KTP 2 lembar).
·         Setelah mendapat surat pengantar, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing (dokumen: pasfoto 3x4 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya fotokopi surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.

·         Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang nikah.

·         Jika perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi dari KUA masing-masing CPP dan CPW setempat dibawa ke KUA kecamatan tempat Anda menikah. Di situ Anda akan melakukan pendaftaran pernikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2x3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat)

·         Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.

·         Total pengurusan biaya surat nikah dari keluarahan sampai KUA sekitar kurang lebih Rp. 200 ribu di luar biaya penghulu. Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing. Jumlah tersebut sebaiknya dibayar separuhnya sebelum nikah lalu dibayar sisanya usai akad nikahnya. Biaya penghulu ini jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1,5 juta.
·         Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya mengubungi penghulu untuk mengingatkan.

5. Menyimpan Dokumen Surat Nikah
Demikian proses mengurussurat nikah secara umum. Di beberapa tempat mungkin ada beberapa aturan yang berbeda sedikit. Setelah proses mengurus surat selesai, simpan rapih dokumentasi surat tersebut. Delegasikan surat nikah kepada salah satu anggota keluarga atau teman dekat untuk melakukan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan penghulu di hari H anda. Sebagai pengantin tentu anda terlalu sibuk mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang yang anda percayakan agar ia juga menyimpan buku nikah anda usai akad nikah setelah diberikan penghulu.

PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IJIN KERAMAIAN


Jika anda berencana membuat suatu acara keramaian, maka anda membutuhkan Surat Ijin Keramaian untuk bisa melangsungkan acara tersebut. Hal ini penting, karena pihak kepolisian setempat akan mengetahui acara keramaian yang akan terjadi di daerahnya. Pengamanan acara sudah pasti menjadi prioritas pihak kepolisian setempat. Berikut akan kami uraikan mengenai cara mengurussurat ijin keramaian yang didapat dari http://www.polri.go.id/banner/berita/95

INFORMASI MEKANISME PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IJIN KERAMAIAN
PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IJIN KERAMAIAN


Dasar Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
1.    Pentas musik band / dangdut
2.    Wayang Kulit
3.    Ketoprak
4.    Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
d. Surat Permohonan Ijin Keramaian
e. Proposal kegiatan
f.  Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

B.  INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.

3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
b. Jumlah dan Jenis Kembang api
c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
d. Identitas Penyala Kembang Api
e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
g. Rekomendasi dari Polsek setempat

2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

C. INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

1. Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum

2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum
d. Mimbar Bebas

3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan route
c. Waktu dan lama Pelaksanaan
d. Bentuk
e. Penanggung jawab / Korlap
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta.

4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Demikian artikel cara mengurus surat ijinkeramaian,  semoga berguna bagi anda. Jangan lupa untuk membaca artikel terkait mengenai cara membuat SIM, cara membuat SKCK