Artikel Terbaru

Cara Mengurus Surat Nikah ke KUA

Persiapan pernikahan memang banyak, dan salah satunya ialah Mengurus Surat Nikah ke KUA terdekat. Kali ini caramengurusdokumen akan mengulas bagi anda yang ingin mengurus sendiri Surat Nikah ke KUA.

Berikut prosedur pengurusan surat nikah di KUA untuk calon pengantin yang beragama Islam.

1. Tentukan Tempat Resepsi Pernikahan

Sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dulu dimana Anda akan menggelar akad nikah. Lokasi akad nikah ini nantinya akan menentukan pengurusan surat nikah. Jika akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Jika akad nikah digelar bukan di area domisili CPW maupun calon
pengantin pria (CPP) maka dua-duanya perlu mengurus surat numpang nikah.


Cara Mengurus Surat Nikah ke KUA   

Cara Mengurus Surat Nikah ke KUA
Cara Mengurus Surat Nikah ke KUA      

2. Waktu Yang Tepat Mengurus Surat Nikah

Surat nikah wajib diurus paling lambat 10 hari sebelum berlangsungnya akad nikah. Jika pernikahan Anda sudah disiapkan dari jauh-jauh hari, tak ada salahnya mulai mengurus dari 1-2 bulan sebelum pernikahan. Hal ini bertujuan agar Anda bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah yang Anda inginkan. Apalagi jika Anda menikah pada saat bulan sibuk bagi penghulu, ada kemungkinan jadwal penghulu sudah padat dan anda kesuitan mendapatkan penghulu.

3. Dokumen/ Surat-surat yang Perlu Disiapkan Terlebih Dahulu

·         Foto Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin.
·         Foto Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin.
·         Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2x3 masing-masing 4 lembar dan 3x4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan paling tidak 10 lembar.
·         Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri.
·         Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami.
·         Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin nikah dari Atasan atau Komandan.
·         Ijazah pendidikan terakhir
·         Materai sekitar 6 lembar.


4. Prosedur mengurus Surat Nikah

Masing-masing pengantin harus mengurus surat nikahnya masing-masing dengan proses mengurus surat nikah sebagai berikut:

·         Menuju RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar (dokumen: fotokopi KTP 2 lembar).
·         Setelah mendapat surat pengantar, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing (dokumen: pasfoto 3x4 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya fotokopi surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.

·         Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang nikah.

·         Jika perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi dari KUA masing-masing CPP dan CPW setempat dibawa ke KUA kecamatan tempat Anda menikah. Di situ Anda akan melakukan pendaftaran pernikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2x3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat)

·         Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.

·         Total pengurusan biaya surat nikah dari keluarahan sampai KUA sekitar kurang lebih Rp. 200 ribu di luar biaya penghulu. Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing. Jumlah tersebut sebaiknya dibayar separuhnya sebelum nikah lalu dibayar sisanya usai akad nikahnya. Biaya penghulu ini jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1,5 juta.
·         Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya mengubungi penghulu untuk mengingatkan.

5. Menyimpan Dokumen Surat Nikah
Demikian proses mengurussurat nikah secara umum. Di beberapa tempat mungkin ada beberapa aturan yang berbeda sedikit. Setelah proses mengurus surat selesai, simpan rapih dokumentasi surat tersebut. Delegasikan surat nikah kepada salah satu anggota keluarga atau teman dekat untuk melakukan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan penghulu di hari H anda. Sebagai pengantin tentu anda terlalu sibuk mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang yang anda percayakan agar ia juga menyimpan buku nikah anda usai akad nikah setelah diberikan penghulu.

PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IJIN KERAMAIAN


Jika anda berencana membuat suatu acara keramaian, maka anda membutuhkan Surat Ijin Keramaian untuk bisa melangsungkan acara tersebut. Hal ini penting, karena pihak kepolisian setempat akan mengetahui acara keramaian yang akan terjadi di daerahnya. Pengamanan acara sudah pasti menjadi prioritas pihak kepolisian setempat. Berikut akan kami uraikan mengenai cara mengurussurat ijin keramaian yang didapat dari http://www.polri.go.id/banner/berita/95

INFORMASI MEKANISME PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IJIN KERAMAIAN
PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IJIN KERAMAIAN


Dasar Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
1.    Pentas musik band / dangdut
2.    Wayang Kulit
3.    Ketoprak
4.    Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
d. Surat Permohonan Ijin Keramaian
e. Proposal kegiatan
f.  Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

B.  INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.

3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
b. Jumlah dan Jenis Kembang api
c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
d. Identitas Penyala Kembang Api
e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
g. Rekomendasi dari Polsek setempat

2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

C. INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

1. Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum

2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum
d. Mimbar Bebas

3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan route
c. Waktu dan lama Pelaksanaan
d. Bentuk
e. Penanggung jawab / Korlap
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta.

4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Demikian artikel cara mengurus surat ijinkeramaian,  semoga berguna bagi anda. Jangan lupa untuk membaca artikel terkait mengenai cara membuat SIM, cara membuat SKCK


Pengurusan Basic Safety Training (BST) & Buku Pelaut (Seaman’s Book) Bagi Pemula Terbaru

Untuk anda yang sedang mencari pekerjaan sebagai pemula yang ingin bekerja di Kapal Laut baik passenger maupun Cargo anda harus mempunyai Dua dokumen yang wajib dimiliki yaitu sertifikasi BST (Basic Safety Training) dan Juga Buku Pelaut (Seaman's Book). Tergantung dari jenis kapal dan ketentuan posisi yang akan anda lamar, dokumen yang diperlukan akan berbeda. 

Misalnya agen Kapal Pesiar ada yang mensyaratkan untuk memiliki dokumen CCM, SCRB, ANTD/ATTD, dan lainnya tentunya dokumen tersebut harus Anda miliki terlebih dahulu dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya anda harus melakukan training pada lembaga khusus yang menerbitkan sertifikasi yang dimaksud.

Pengurusan Basic Safety Training (BST) & Buku Pelaut (Seaman’s Book) Bagi Pemula Terbaru
Buku Pelaut/Seaman Book

Pada umumnya BST dan Buku pelaut saja sudah cukup sebagai syarat awal untuk melamar pekerjaan di Kapal Pesiar. Bagi yang belum memiliki syarat tersebut bisa mendapatkan di institusi-institusi seperti PIP Semarang, BP2IP Surabaya, Pertamina, Focus dan lainnya dengan cara mendaftar langsung ke tempat tersebut. Lama Pendidikan yang harus dijalani biasanya selama satu minggu.

Berikut Syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mendapatkan BST dan Buku Pelaut Terbaru:


  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli -siapkan juga fotokopinya
  • Usia minimum 18 tahun
  • Surat keterangan tidak buta warna (dari dokter/RS/Puskesmas)
  • Fotokopi kartu Keluarga
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir
  • SKCK asli
  • Pas foto 5×5 sebanyak 4 lembar dengan menggunakan kemeja putih tanpa dasi dan jas ; background biru untuk hotel dan deck department, background merah untuk engine department
  • Kesiapan fisik dan mental untuk mengikuti proses pelatihan


Keterangan:

Siapkan syarat-syarat dokumen diatas rangkap 2

Semua biaya pelatihan dibayar dimuka (variatif tergantung institusi yang Anda pilih)

Setelah sertifikat BST diterbitkan, selanjutnya digunakan untuk membuat Buku Pelaut di kantor syahbandar pelabuhan yang ditunjuk.

Beberapa materi dalam pelatihan untuk mendapatkan sertifikat BST antara lain: dasar-dasar keselamatan, petunjuk keselamatan, prinsip bertahan hidup di laut, menghadapi keadaan darurat (kebakaran, tenggelam, faktor manusia, faktor teknis dsb), penyelamatan awak, alat-alat keselamatan, isyarat bahaya, evakuasi, dan lain-lain.

Sertifikat BST yang sudah jadi selanjutnya akan digunakan untuk membuat Buku Pelaut di Syahbandar pelabuhan terkait. Waktu yang diperlukan untuk proses  BST dan Buku pelaut bervariasi antara 2 minggu sampai 1 bulan.

Jika BST (Basic Safety Training) dan Buku Pelaut sudah siap, bisa digunakan untuk melamar di Kapal Pesiar. Disamping syarat-syarat lain yang harus terpenuhi sesuai dengan posisi kerja yang dilamar.

Demikian petunjuk mengurus dokumen buku pelaut dan BST (basic safety training) semoga berguna. Jangan Lupa untuk membaca juga artikel mengenai bagaimana mengurus paspor terbaru.

CARA MENGURUS VISA SCHENGEN MELALUI PERANCIS

CARA MENGURUS VISA SCHENGEN MELALUI PERANCIS

Perancis sebuah negara di Eropa Barat yang ketika namanya disebutkan terbayang keelokan kota Paris dengan menara Eiffelnya dan Gedung-gedung tua warisan sejarah  berjajar rapi menghiasi kota. Perancis merupakan salah satu negara dengan penghasilan terbesarnya berasal dari sektor turisme. 75 juta wisatawan asing mengunjungi negeri romantis ini setiap tahunnya.  Agar dapat menjejakkan kaki di negeri Napolen dibutuhkan visa.

CARA MENGURUS VISA SCHENGEN MELALUI PERANCIS


Jenis Visa disesuaikan dengan tujuan kedatangan, misalnya Visa Student, Visa Turis, Visa Bekerja, Visa karena pasangannya orang Perancis, Visa keluarga dll… Jenis Visa inilah yang menentukan dokumen-dokumen apa saja yang harus dipenuhi. Mari kita lihat prosedur untuk membuat Visa Schengen Melalui Perancis, secara garis besar ada 2 tipe Visa :

1) Visa yang diurus langsung ke Kedutaan Besar Perancis seperti Visa Pelajar
2) Visa yang diurus melalui Agen TLScontact misal Visa Turis

Mulai Tanggal 6 November 2013, Kedubes Perancis di Jakarta akan mengumpulkan data biometrik untuk setiap aplikasi visa. Tulisan ini akan membahas cara mengajukan Visa Schengen via Perancis secara umum.

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN :

Foto yang sama dan baru 2 lembar dengan ketentuan : Ukuran 3.5cm x 4.5cm, foto berwarna dengan latar belakang putih, diambil dalam 6 bulan terakhir. Foto Boleh menggunakan jilbab

Tiket perjalanan pulang pergi dari Indonesia (fotokopi)

Fotocopy Asuransi perjalanan. yaitu Assuransi yang mempunyai nilai pertanggungan minimal sejumlah 30,000 Euro.

Jika nilai tukar 1 Euro = IDR 15.000 ; maka nilai pertanggungan 30,000 euro = IDR 450,000,000

Daftar Asuransi yang diterima untuk aplikasi visa  LogoPDFHarga premi assuransi tergantung lamanya perjalanan.

Pengesahan tempat penginapan lihat point 31 pada formulir:  (a) bagi yang menginap di kerabat menggunakan Attestation d’accueil dari Mairie/ Kantor Walikota (b) bagi yang menginap di hotel memberikan fotocopy pemesanan hotel selama kunjungan di daerah Schengen (pemesanan lewat Internet tanpa jaminan kartu kredit tidak bisa diterima)

Bukti hubungan antara pelamar dengan yang mengundang lihat point 32 dan 34 pada formulir jika hubungannya : Child/anak menggunakan akte kelahiran

Rekening bank pribadi yang menyatakan jumlah dana di akun tersebut, asli (atau, bila diperlukan, rekening bank dari yang menjamin) lihat point 33 pada formulir.

Sertifikat kerja dalam bahasa Inggris/Perancis lihat point 19 pada formulir  atau surat keterangan dari kantor /instansi ( Sertifikat asli dari perusahaan yang menyatakan nama dan jabatan pelamar, tanggal mulai kerja, gaji, ijin absen, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengeluaran selama perjalanan.

Dalam dokumen harus tertera alamat, nomor telepon dan fax perusahaan,cap perusahaan, dan tanda tangan yang mengeluarkan sertifikat ini.) Contoh surat keterangan kerja. bagi yang sudah pensiun harus melampirkan Surat Keterangan (SK) Pensiun

Slip gaji 3 bulan terakhir, fotokopi (dalam bahasa Inggris/Perancis)

Kartu keluarga dan tempat tinggal yang terdaftar, fotokopy. perhatikan point 17 dalam formulir

Paspor asli  dan fotocopy (Paspor pribadi nasional atau dokumen perjalanan yang resmi dengan tanggal berlaku lebih dari 3 bulan lewat dari tanggal berlaku visa yang diminta, dengan 2 halaman kosong untuk dimana visa stiker akan ditempel (tertera tulisan “Visa” )

Paspor lama jika ada

LANGKAH YANG DILAKUKAN:

Memasukkan aplikasi visa paling awal 90 hari sebelum tanggal keberangkatan dan paling akhir 20 hari sebelum  Mengajukan permohonan via Kedubes Perancis dan melalui TSLContact  INSCRIRE (en français) Atau DAFTAR (Bahasa Indonesia)

Pilih salah satu tanggal untuk wawancara

Ikuti Langkah-langkah yang diberikan TSL :

Membayar biaya 60 € untuk visa jangka pendek  dan 25 € biaya pelayanannya

TRIK-TRIK AGAR APLIKASI DITERIMA

Terkait point 33 pada formulir dan rekening pribadi ini adalahUang jaminan, artinya anda akan pulang ke Indonesia, dan tidak akan terlantar selama perjalanan untuk itu semakin besar akan semakin besar peluang untuk diterima. Kalkulasi yang dapat anda hitung : (Biaya Penginapan+Biaya Makan+Biaya masuk tempat wisat+Biaya Transport /hari) x selama ada di Negara Schengen, lihat point 25 pada formulir

Bagi yang ke TSL, hindari jadwal padat saat mengajukan aplikasi , misal saat libur anak sekolah, libur natal/akhir tahun karena antrian sangat panjang, sehingga anda akan kesulitan untuk mendapatkan janji bertemu TSLContactnya

Bagi yang ke Kedubes Langsung, datanglah sepagi mungkin karena kantor pelayanan hanya buka sampai tengah hari, karena sore hari untuk pengambilan visa.

Jika ada kenalan yang dapat mengundang, surat undangan bisa menjadi surat sakti, yang memperlancar proses permohonan. Bagi pelajar yang orang tuanya akan menjenguk, lampirkan Attestation Scolarité anda.

Untuk syarat pengesahan tempat tinggal, meskipun akan menginap di tempat saudara lebih baik menggunakan Hotel dan pilihlah hotel ternama namun memberikan pelayanan Pembatalan Gratis. Untuk cari Hotel bisa via situs booking.com

Pengurusan Attestation D’accueil membutuhkan waktu dan biaya 30€ dengan ada kemungkinan ditolak.  Untuk Attestation d’Accueil harus memperhatikan luas ruangan 1 orang 9m2 jadi dikalian jumlah orang, dan pihak Mairie akan datang untuk mengecek kelayakan dan kenyamanan tempat tinggal anda.

Jika mengurus sendiri susah bisa via Agen Perjalanan /Tour/ Travel Agency dengan biaya jasa sekitar 1,5 juta atau tergantung tarif masing-masing agent..

PERTANYAAN SEPUTAR PENGAJUAN VISA

Jika Visa ditolak, apakah biaya yang dibayarkan dapat ditarik kembali? TIDAK

Berapakah biaya Asuransi Perjalanan? tergantung perusahaan yang anda gunakan, kisarannya 1,5 juta – 3 juta atau tergantung lamanya perjalanan dan perusahaan yang digunakan.

referensi : https://ariefitria.wordpress.com/2013/11/17/cara-mengurus-visa-ke-perancis/

Prosedur Mengurus Dokumen KITAS/KITAP

Perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan KITAS/ITAS ialah (kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP merupakan (kartu) Izin Tinggal Tetap.

Prosedur Mengurus Dokumen Kitas/Kitap tidaklah sulit, yang perlu diingat ialah persyaratannya haruslah lengkap ketika mengurus dokumen Kitap/Kitas ini.



I. Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:

1.      Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.      Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.      Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Jadi, sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).

Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

1.   Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;
2.   Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor;
3.   Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku;
4.   Melampirkan Telex Visa;
5.   Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua;
6.   Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing);
7.   Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal;
8.   Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar;
9.   Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan;
Selanjutnya dapat Anda lihat di sini: http://www.kumham-jogja.info/ijin-tinggal-terbatas

II. Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.   Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.

Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.      surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;
2.      pasfoto;
3.      surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir
4.      Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku

Selanjutnya dapat Anda lihat di sini: http://www.kumham-jogja.info/ijin-tinggal-tetap

Demikian yang kami ketahui, semoga dapat membantu.

Dasar hukum:
1.      Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
2.      Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
3.      Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4cca43416d462/prosedur-kitas-dan-kitap

Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival

Bagi anda atau keluarga anda yang kebetulan akan berkunjung ke Indonesia dan memerlukan informasi mengurus Visa on Arrival maka beberapa bandara di Indonesia telah memiliki fasilitas Visa On Arrival

Fasilitas ini mempermudah dan mempercepat proses pengurusan visa, khususnya bagi anda ataupun anggota keluarga dengan keperluan yang mendadak.

Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival

 Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival

 Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival


Berikut Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival :

1. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
2. Polonia, Medan
3. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
4. Hang Nadim, Batam
5. Minangkabau, Padang
6. Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
7. Soekarno-Hatta, Jakarta
8. Halim Perdana Kusuma, Jakarta
9. Husein Sastranegara, Bandung
10. Adi Sutcipto, Yogyakarta
11. Ahmad Yani, Semarang
12. Adi Sumarmo, Surakarta
13. Juanda, Surabaya
14. Supadio, Pontianak
15. Sepinggan, Balikpapan
16. Sam Ratulangi, Manado
17. Sultan Hasanuddin, Makassar
18. Ngurah Rai, Bali
19. Selaparang, Mataram
20. El Tari, Kupang

Tata Cara Dan Prosedur Visa On Arrival (VOA) Terbaru

Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka untuk wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan dan lainnya. 

Untuk Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan yaitu  pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu.


Prosedur mengurus Visa On Arrival



visa on arrival


Untuk Mengurus Dokumen Visa On Arrival ini tidaklah sulit. Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival adalah sebagai berikut : 

1. Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan 
2. Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan 
3. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :

1. Dapat diperpanjang ijin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari
2. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya
Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

Jika anda berwarga negara di kawasan ASEAN, seperti Singapura, anda tidak memerlukan  Visa On Arrival ketika sampai di Indonesia.

Kunjungi Juga untuk mengetahui Airport/Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival.