Persiapan pernikahan memang banyak, dan salah satunya ialah Mengurus Surat Nikah ke KUA terdekat.
Kali ini caramengurusdokumen akan
mengulas bagi anda yang ingin mengurus
sendiri Surat Nikah ke KUA.
Berikut prosedur pengurusan surat nikah di KUA untuk calon pengantin yang beragama Islam.
1. Tentukan Tempat Resepsi Pernikahan
Sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dulu dimana Anda akan menggelar akad nikah. Lokasi akad nikah ini nantinya akan menentukan pengurusan surat nikah. Jika akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Jika akad nikah digelar bukan di area domisili CPW maupun calon
pengantin pria (CPP) maka dua-duanya perlu mengurus surat numpang nikah.
1. Tentukan Tempat Resepsi Pernikahan
Sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dulu dimana Anda akan menggelar akad nikah. Lokasi akad nikah ini nantinya akan menentukan pengurusan surat nikah. Jika akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Jika akad nikah digelar bukan di area domisili CPW maupun calon
pengantin pria (CPP) maka dua-duanya perlu mengurus surat numpang nikah.
Cara Mengurus Surat Nikah ke KUA
Cara Mengurus Surat Nikah ke KUA |
2. Waktu Yang Tepat Mengurus Surat Nikah
Surat nikah
wajib diurus paling lambat 10 hari sebelum berlangsungnya akad nikah. Jika
pernikahan Anda sudah disiapkan dari jauh-jauh hari, tak ada salahnya mulai
mengurus dari 1-2 bulan sebelum pernikahan. Hal ini bertujuan agar Anda bisa
mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah yang Anda inginkan. Apalagi
jika Anda menikah pada saat bulan sibuk bagi penghulu, ada kemungkinan jadwal penghulu
sudah padat dan anda kesuitan mendapatkan penghulu.
3. Dokumen/ Surat-surat yang Perlu Disiapkan Terlebih Dahulu
3. Dokumen/ Surat-surat yang Perlu Disiapkan Terlebih Dahulu
·
Foto
Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin.
·
Foto
Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin.
·
Pas
Photo Calon Pengantin, berukuran 2x3 masing-masing 4 lembar dan 3x4
masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan paling tidak
10 lembar.
·
Bagi
yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan
Agama/Negeri.
·
Surat
dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia
kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau
laki-laki yang akan berpoligami.
·
Bagi
anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin nikah dari Atasan atau Komandan.
·
Ijazah
pendidikan terakhir
·
Materai
sekitar 6 lembar.
4. Prosedur
mengurus Surat Nikah
Masing-masing pengantin harus mengurus surat nikahnya masing-masing dengan proses mengurus surat nikah sebagai berikut:
Masing-masing pengantin harus mengurus surat nikahnya masing-masing dengan proses mengurus surat nikah sebagai berikut:
·
Menuju
RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar (dokumen: fotokopi KTP 2
lembar).
·
Setelah
mendapat surat pengantar, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat
keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing (dokumen:
pasfoto 3x4 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP
& CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya
fotokopi surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.
·
Surat
N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk
mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan
pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang nikah.
·
Jika
perlu mengurus surat numpang nikah,
maka surat rekomendasi dari KUA masing-masing CPP dan CPW setempat dibawa ke
KUA kecamatan tempat Anda menikah. Di situ Anda akan melakukan pendaftaran
pernikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta
diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari
KUA domisili, pasfoto 2x3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat)
·
Setelah
bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor
telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan
sebagai antisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.
·
Total
pengurusan biaya surat nikah dari
keluarahan sampai KUA sekitar kurang lebih Rp. 200 ribu di luar biaya penghulu.
Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing.
Jumlah tersebut sebaiknya dibayar separuhnya sebelum nikah lalu dibayar sisanya
usai akad nikahnya. Biaya penghulu ini jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 200
ribu sampai Rp 1,5 juta.
·
Sekitar
satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya mengubungi penghulu
untuk mengingatkan.
5. Menyimpan Dokumen Surat Nikah
Demikian proses mengurussurat nikah secara umum. Di beberapa tempat mungkin ada beberapa aturan
yang berbeda sedikit. Setelah proses mengurus surat selesai, simpan rapih
dokumentasi surat tersebut. Delegasikan surat nikah kepada salah satu anggota
keluarga atau teman dekat untuk melakukan kegiatan administrasi yang berhubungan
dengan penghulu di hari H anda. Sebagai pengantin tentu anda terlalu sibuk
mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang yang anda percayakan agar ia
juga menyimpan buku nikah anda usai akad nikah setelah diberikan penghulu.