Artikel Terbaru
Showing posts with label PASPOR. Show all posts
Showing posts with label PASPOR. Show all posts

Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival

Bagi anda atau keluarga anda yang kebetulan akan berkunjung ke Indonesia dan memerlukan informasi mengurus Visa on Arrival maka beberapa bandara di Indonesia telah memiliki fasilitas Visa On Arrival

Fasilitas ini mempermudah dan mempercepat proses pengurusan visa, khususnya bagi anda ataupun anggota keluarga dengan keperluan yang mendadak.

Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival

 Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival

 Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival


Berikut Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival :

1. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
2. Polonia, Medan
3. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
4. Hang Nadim, Batam
5. Minangkabau, Padang
6. Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
7. Soekarno-Hatta, Jakarta
8. Halim Perdana Kusuma, Jakarta
9. Husein Sastranegara, Bandung
10. Adi Sutcipto, Yogyakarta
11. Ahmad Yani, Semarang
12. Adi Sumarmo, Surakarta
13. Juanda, Surabaya
14. Supadio, Pontianak
15. Sepinggan, Balikpapan
16. Sam Ratulangi, Manado
17. Sultan Hasanuddin, Makassar
18. Ngurah Rai, Bali
19. Selaparang, Mataram
20. El Tari, Kupang

Tata Cara Dan Prosedur Visa On Arrival (VOA) Terbaru

Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka untuk wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan dan lainnya. 

Untuk Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan yaitu  pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu.


Prosedur mengurus Visa On Arrival



visa on arrival


Untuk Mengurus Dokumen Visa On Arrival ini tidaklah sulit. Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival adalah sebagai berikut : 

1. Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan 
2. Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan 
3. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :

1. Dapat diperpanjang ijin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari
2. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya
Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

Jika anda berwarga negara di kawasan ASEAN, seperti Singapura, anda tidak memerlukan  Visa On Arrival ketika sampai di Indonesia.

Kunjungi Juga untuk mengetahui Airport/Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival.

Cara Membuat Paspor Indonesia Baru

Cara Membuat Paspor Indonesia Baru


Jika anda belum mempunyai Paspor, jangan khawatir, Artikel ini akan memandu anda untuk mengetahui cara pembuatan paspor. Cara membuat Paspor menjadi pikiran utama para warga negara Indonesia saat ingin bepergian ke luar negeri khususnya bagi yang belum pernah membuat paspor sama sekali.

Membuat Paspor

Cara Membuat Paspor Indonesia Baru
paspor


Dari info yang diperoleh dari website resmi Dirjen Imigrasi dan pengalaman pribadi, berikut ini cara membuat Paspor di Indonesia:

Syarat & Dokumen untuk Pembuatan Paspor Indonesia

1. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku.
2. Kartu keluarga.
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri.

Pembuatan Paspor di semua outlet biasanya hanya dibatasi 100 pemohon setiap harinya, disarankan anda mengatur waktu pengurusan agar mudah dan cepat. 


Prosedur Pembuatan Paspor Indonesia

1. Isi formulir pembuatan paspor yang dapat diambil di kantor imigrasi. Jika melalui website (pra permohonan), wajib mengisi formulir elektronik dan memindai/scan persyaratan.

2. Berikan formulir yang telah diisi beserta syarat yang telah ditentukan kepada petugas loket di Kantor Imigrasi. Jika melalui website, wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.

3. Petugas loket memeriksa persyaratan dan memindai dokumen. Kemudian memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.

4. Jika biodata pemohon terdapat di dalam daftar pencegahan, petugas akan menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan.

5. Jika tidak terdapat di dalam daftar pencegahan, petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.

6. Pemohon melakukan proses pembayaran di loket Bendahara Penerima pada hari yang ditentukan.

7. Nomor perforasi paspor akan dimasukkan dan pemohon akan menerima tanda terima pembayaran.

8. Pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai slip antrian. Mesin antrian akan secara otomatis memanggil sesuai urutan.

9. Pengambilan foto wajah dan sidik jari tidak dapat diwakilkan.

10. Setelah foto dan sidik jari, pemohon antri untuk proses wawancara.

11. Dokumen asli wajib ditunjukkan pada saat wawancara.

12. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.

13. Jika ditemukan kecurigaan mengenai identitas dan jati diri pemohon, akan dilakukan penelitian lebih lanjut. Jika terbukti adanya pelanggaran keimigrasian, maka permohonannya dapat ditolak.

14. Setelah wawancara, pemohon dapat mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan.

15. Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan / endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi. Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.

16. Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor.

17. Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.

18. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.

19. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.

Semoga Artikel Cara Membuat Paspor Indonesia Baru bermanfaat.